Dampak Perubahan Bentuk Pemerintahan Dan Negara
Dampak Perubahan Bentuk Pemerintahan Dan Negara
Pelaksanaan sistem pemerintahan dengan bentuk negara dan pemerintahan yang sering berubah berdampak negatif terhadap stabilitas politik kenegaraan. Dalam banyak sekali kurun waktu, perjalanan pemerintahan Republik Indonesia sudah mengalaini perubaspesialuntukng tidakkita inginkan bersama. Berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer semakin merusak tatanan pemerintahan yang belum stabil. Dalam sistem kabinet parlementer, partai politik yang berkuasa cenderung lebih mementingkan kepentingan partai/golongan daripada kepentingan nasional. Hal ini terperinci tidak sejalan dengan asas Persatuan Indonesia yang lebih mengutarnakan kekeluargaan dan kebersamaan.
Pada tahun 1949 yang yakni kurun waktu berlakunya RIS, dirasakan semakin merusak persatuan dan kesatuan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Hal ini lantaran Undang-Undang Dasar RIS memberlakukan bentuk negara federasi (serikat) yang oleh Belanda memang dimaksudkan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tahun 1950 praktik-praktik kabinet parlementer dijalankan kembali dengan warna dan corak yang lebih kompleks. Paham liberal yang diterapkan pada sistem pemerintahan, bidang ekonoini, dan politik, justru semakin memporak-porandakan wujud persatuan dan kesatuan yang kita inginkan. Jelaslah bahwa demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini sanggup dilihat ibarat adanya rasa tidak puas antarpihak-pihak yang berkepentingan selama berlangsungnya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, mengakibatkan sering jatuh bangunnya kabinet dan pemberontakan-pemberontakan di beberapa daerah. Lebih jauh pemerintah tidak sanggup membangun masukana-masukana kebutuhan rakyat banyak. Rakyat, bangsa, dan negara semakin jauh dan impian Proklarnasi 17 Agustus 1945.
Pada kurun waktu 1959-1966, kekuasaan forum Presiden lebih doininan dan cenderung dengan iman Terpimpinnya. Hal ini mengakibatkan tidak saja lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi, lebih jauh Presiden cenderung berlaku sebagai penguasa tunggal. Situasi demikian dimanfaatkan oleh PKI dengan mengelabui rakyat untuk mewujudkan ambisinya melalui agresi politiknya yang berpuncak pada pengkhianatan G 30 S/PKI, yang sekaligus ingin mengubah dasar negara Pancasila dengan ideologi komunis.
Pada kurun waktu 1966 s.d 1998, kekuasaan Presiden enderung absolut, sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan. Kekuasaan Presiden/eksekutif mendoininasi dan mengintervensi Kerusuhan merijelang runtuhnya rezim Orde Baru Forum seluruh forum negara. Birokrasi pemerintahn cenderung tidak tanggap dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan spesialuntuk berorientasi pada kemauan atasan, sehingga menimbulkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pembangunan nasional tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan peningkatan kemampuan rakyat, tetapi mengejar pertumbuhan ekonoini dengan membesarkan pengusaha besar, sehingga kesentidakboleh pendapatan makin meluas yang dirasakan sebagai ketidakadjian Pengelolaan perekonoinian negara yang salah mengakibatkan menumpuknya utang luar negeri dan struktur perekonoinian yang ringkih yahg meinicu krisis moneter dan ekonoini yang berkepantidakboleh serta mengakibatkan kesengsaraanrajyat meluasnya keiniskinan, danpenurunan taraf hidup rakyat.
Pengalaman deini pengalaman yang sanggup dipetik sebagai jawaban pergantian bentuk negara dan bentuk pemerintahan dalam banyak sekali kurun waktu, semakin menyadarkan kita akan banyak hal, antara lain sebagai diberikut.
- Apa pun bentuknya, praktik ofensif liberalisme tidak cocok dengan jiwa dan kepribadjan bangsa Indonesia.
- Banyaknya partai dengan banyak sekali asas dan simbol-sjmbol sering disalahgunakan untuk laba dan kepentingan segelintir orang. Dalam sistem yang deinikian diharapkan kecerdasan masyarakat negara dalam mendukung suatu partai yang benar-benar memahaini dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
- Ketidakpercayaan din kepada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 akan semakin menjauhkan rakyat, bangsa, dan negara dan impian dan tujuan negara Prokiamasi 17 Agustus 1945.
- Paham marxisme/komunjsme yang berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah membawa bangsa Indonesia pada bencana nasional yang sangat tidak berpenikemanusjaan Oleh lantaran itu, kita dituntut untuk selalu waspada.
- Pemerintahan yang dilaksanakan dengan sistem kabinetparlemen atau kabinet presidensjal yang cenderung diktatorial dan otoriter, di samping tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, juga sudah membawa rakyat, bangsa, dan negara Indonesia pada jurang kehancuran dan kemerosotan, baik dalam bidang ekonoini maupun politik. Hal ini sudah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,juga mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan.
- Prinsip peinisahan kekuasaan antara lembaga-lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutjf, serta fungsi pengawasan yang efektif dalam kehidupan yang demokratjs serta supremasj hukun-i nasional sangat diharapkan semoga penyelenggaraaan pemerintahan negara berjalan efektifuntuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Dampak Perubahan Bentuk Pemerintahan Dan Negara"
Posting Komentar