Berbagai Hak Asasi Insan Dalam Aneka Macam Kehidupan

Berbagai Hak Asasi Manusia Dalam Berbagai Kehidupan



Hak asasi manusia pada mulanya mencakup hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), dan hak mempunyai sesuatu. Hak ini lalu berkembang berdasarkan tingkat kemajuan kebudayaan. Hingga cendekia balig cukup akal ini, hak-hak asasi insan sudah mencakup banyak sekali bidang, yaitu sebagai diberikut.
  1. Hak asasi langsung (Personal Rights) Hal-hal yang termasuk hak asasi langsung .yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, diberibadat berdasarkan agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai.
  2. Hak asasi ekonomi atau harta milik (Property Rights) Dalam hal mi yang termasuk yakni hak dan kebebasan mempunyai sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak untuk mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
  3. Hak asasi politik (Political Rights) Yang termasuk dalam hak asasi. mi yakni hak diakui dalam kedudukannya sebagai masyarakat negara yang sederajat. Oleh alasannya itu, setiap masyarakat negara masuk akal mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak menentukan dan dipilih, mendirikan partai politik atau orga-nisasi, serta mengajukan petisi dan Koreksi atau masukan.
  4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social dan Cultural Rights) Yang dimaksud hak asasi mi yakni hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengaj aran atau hak menentukan pendidikan dan hak membuatkan kebudayaan.
  5. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan. Hak asasi mi disebut hak persamaan aturan (Rights Legal of Equality).
  6. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan sumbangan aturan (Procedural Rights) Yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang masuk akal dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).



Bidang-bidang mi berkembang berdasarkan kemajuan pemikiran dan kebudayaan manusia. Misalnya, orang bebas mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan keluarga berencana. mi berarti bahwa negara menghormati kebebasan langsung masyarakat negaranya. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi kegiatan pemerintah, pelaksanaannya tidak sanggup dipaksakan kepada rakyat. Dalam hal ini kesadaran setiap masyarakat negara sendiri yang diharapkan. Warga negara dibutuhkan menyadari kewajibannya dalam hidup bernegara. Jika kita hubungkan dengan kehidupan kenegaraan Indonesia, maka hak-hak asasi masyarakat negara sanggup dikelompok-kelompokkan dalam beberapa bidang, yaitu bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial dan kebudayaan, bidang hukum, bidang hankam, bidang hidup pribadi.
  • Hak masyarakat negara dalam bidang politik, contohnya hak untuk:
  1. memilih anggota perwakilan rakyat;
  2. dipilih sebagai anggota perwakilan rakyat;
  3. mencalonkan kepala daerah;
  4. dipilih/memilih menjadi kepalajiegara;
  5. menjadi anggota partai politik;
  6. mendirikan perkumpulan/partai politik;
  7. mengajukan usul-usul kepada pemerintah;
  8. menyampaikan pendapat;
  9. mendirikan serikat pekerja, dan sebagainya.
  • Hak masyarakat negara dalam ekonomi, contohnya hak untuk:
  1. mengumpulkan harta benda dan untuk menguasainya;
  2. memindah-mindahkan barang harta milik dengan bebas ke tangan orang lain;
  3. memilih bidang ekonomi tertentu;
  4. mendirikan perusahaan;
  5. mempekerjakan orang;
  6. menutup perusahaan;
  7. memupuk modal, dan sebagainya.
  • Hak masyarakat negara dalam bidang sosial dan budaya, contohnya hak untuk:
  1. memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak;
  2. menduduki jabatan-jabatan resmi;
  3. melamar pekerjaan;
  4. menciptakan lagu;
  5. mendapatkan pekerjaan yang layak; 
  6. memilih pekerjaan yang sesuai;
  7. melakukan amal dan sosial;
  8. dipelihara oleh negara bagi fakir miskin dan bawah umur telantar.
  • Hak masyarakat negara dalam bidang hukum, contohnya hak untuk:
  1. membela din di hadapan hakim;
  2. mendapatkan perlakuan yang masuk akal dan jujur dalam perkaranya oleh hakim;
  3. kemerdekaan dalam surat-menyurat;
  4. tempat kediaman yang tak boleh diganggu gugat;
  5. kedudukan aturan yang sama;
  6. tidak ditangkap sembarangan;
  7. tidak dieksekusi sebelum ada putusan pidananya;
  8. dianggap tidak salah sebelum kesalahannya dibuktikan dalam persidangan pengadilan;
  9. melakukan pengaduan kepada yang berwajib. 
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Belum ada Komentar untuk "Berbagai Hak Asasi Insan Dalam Aneka Macam Kehidupan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel