Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah
Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan otonoini daerah, di setiap tempat dibuat DPRD sebagai DPR tempat dan pemerintah tempat (kepala tempat beserta perangkat tempat lainnya) sebagalbadan direktur daerah. DPRD sebagai DPR tempat berkedudukan sejajar dan menjadi initra dan pemerintah daerah. melaluiataubersamaini kata lain, dalam kedudukannya sebagai tubuh legislative daerah, DPRD bukan ialah penggalan dan pemerintah daerah.
Setiap tempat dipimpin oleh seorang kepala tempat sebagai kepala direktur yang dimenolong oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur ialah kepala tempat provinsi yang sebab jabatannya juga sebagai wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing yaitu sebagai kepala tempat kabupaten dan kota.
Dalam menjalankan kiprah dan wewenang selaku kepala daerah, Gubernur bertanggung balasan kepada DPRD Provinsi, sedangkan BupatiI’VValikota bertanggung balasan kepada DPRD kabupaten/kota.
Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerahbeserta perangkat tempat otonom yang lain. melaluiataubersamaini deinikian, DPRD memiliki peranan sebagai pengawas, sedangkan kepIa tempat bertanggung balasan kepadanya.
melaluiataubersamaini adanya sumbangan kewenangan antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah, maka menteri-menteri yang dibuat untuk meinimpin departemen yang kewenangan tugasnya sudah menjadi kewenangan daerah, tidak perlu dibuat lagi. Konsekuensinya, struktur pemenintah sentra menjadi rampi ng dan anggaran untuk pengelolaannya menjadi kecil. Deinikian halnya dengan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah dan komposisinya tidak perlu banyak. DPR cukup membentuk dua atau tiga koinisi saja, sesuai dengan jumlah kewenangan yang diiniliki oleh pemerintah pusat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah"
Posting Komentar