Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan ialah salah satu syarat dalam rangka pembangunan aturan nasional yang spesialuntuk sanggup terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, serta standar yang mengikat tiruana forum yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang menurut atas aturan perlu mempunyai peraturan terkena pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perlu engkau ketahui, selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan ketatguagaraan Republik Indonesia. Oleh alasannya yakni itulah, perlu dibuat undang-undang ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditetapkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang intinya dimulai dan perencanaan, persiapan, metode penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Kejelasan Tujuan
Artinya, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang terang yang hendak dicapai.
- Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangaii tersebut sanggup dibatalkan demi hukum, apabila dibuat oleh lembagalpejabat yang tidak berwenang.
- Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan bahan muatan yang sempurna dengan jenM peraturan perundang-undangannya.
- Dapat Dilaksanakan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
- Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Setiap peraturan perundang-undangan dibuat alasannya yakni memang benar-benar diharapkan dan bermanfaa dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kejelasan Rumusan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-urfdangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya terang serta praktis dimengerti, sehingga tidak menimbulkan banyak sekali macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Kelerbukaan
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dan perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. melaluiataubersamaini demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai peluang yang seluas-luasnya untuk mempersembahkan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Belum ada Komentar untuk "Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan"
Posting Komentar