Asas-Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia

Asas-Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia



Adapun bab keempat dari-Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini memuat asas pokok pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi dan hagian keempat ini sanggup digolongkan ke dalam enipat hal diberikut ini:
  • perihal tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pe,nerintah Negara Indonesia yang:
    (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
    (2) mernajukan kesejahteraan urnum;
    (3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
    (4) dan ikutmelaksanakan keertiban dunia yang menurut kemerdekaan. perdamaian awet, dan keadilan sosial.

  • perihal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Makii disusunlah keinerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia;
  • perihal bentuk negara, tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Yang terl2entuk dalam suatu susunah Negara Rep ublik Indonesia yang berkedaulat rakyat;
  • perihal dasar filsafat negara Pancasila yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Den gan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Ke,nanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipiinpin oleh hikinat kecerdikan dalam perinusya waratan/perwakilan, serta dengan inewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah rangkaian yang tidak sanggup dipisahkan dan prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi keinerdekaan pada hakikatnya yakni pencetusan dan segala perasaan-perasaan yang sedalamd alamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Prokiamasi kemerdekaan beserta kandungannya berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah melukiskan pandangan, tujuan, falsafah, dan diam-diam hidup kita sebagai bangsa. Apabila proklamasi itu ialah suatu Proclamation of Indefendenc maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Declarationn of indefendence negara Republik Indonesia.

Jelasnya, Pemhukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dekiarasi Kemerdekaan mengandung harapan luhur dan prokiamasi kemerdekaañ Indonesia. Prokiamasi kçmerdekaan yang meliputi pernyataan kemerdekaarf yakni sumber aturan dan pembentukan Negaia Kesatuan Republik Indonesia Karena tanpa pioklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak akan ada negara Republik Indonesia. Prokiamasi kemerdekaan itu lalu diwujudkan dalam bentuk pernyataan kemerdekaan yang terbentuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (pada alinea ke-3) yang ialah bab dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku kini ini.

Karena proklamasi kernerdekaan itu yakni sumber aturan bagi berdirinya Republik Indonesia maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah oleh siapa pun, tubuh apa pun. Oleh alasannya itu, mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti mengubah (isi harapan luhur) prokiamasi kemerdekaan, sedangkan mengubah Prokiamasi Kemerdekaan, berarti membuharkan Negara Republik Indonesia. Selain itu, rnengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti mengubah/rnenghilangkan Pancasila (yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945), mengubah/menghilangkan Pancasila berarti menghapuskan kepribadian bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Graindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Asas-Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel