7 Pokok Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia
7 Pokok Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia
Pokok-Pokok penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen sebagai diberikut.
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945). Negara kesatuan berarti spesialuntuk ada satu kedaulatan yang utuh dalam negara. Sedangkan republik berarti kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu. Seperti ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945: “Presiden dan Wapres memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali vdalam jabatan yang sama, spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan.”
- “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 Ayat 2). Hal ini mengatakan adanya sistem kedaulatan rakyat dan sistem konstitusi. Ada dua cara pelaksanaan kedaulatan rakyat, yaitu secara pribadi dan tidak langsung. Kedaulatan rakyat secara pribadi yakni kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara pribadi oleh rakyat sendiri. Inisalnya, pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah. Pasal 6A Ayat (1), berbunyi: “Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara !angsung oleh rakyat”. Adapun kedaulatan rakyat secara tidak pribadi yakni kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh perwakilan atau forum negara inisalnya dalam hal pembuatan undang-undang, penyelenggaraan peradilan, serta penyusunan kebijakan negara lamnnya.
- “Negara Indonesia yakni negara hukum” (Pasal 1 Ayat 3). Pasal ini mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan kenegaraan berdasar atas aturan atau peraturan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, UU No.10 Tahun 2004 menegaskan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan dalam negara RI terdiri dan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Perundang seruan tersebut ialah landasan aturan penyelenggaraan pemerintahan negara RI.
- “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum ....“ (Pasal 2 Ayat 1). MPR mengubah dan menetapkan UUD. melantik presiden dan wakil presiden (Pasal 3 Ayat 2dan3).
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dimenolong oleh satu orang wakil presiden beserta menteri-menteri negara berdasarkan bidang urusan masing-masing (Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 17 Ayat 1 dan 3). Presiden berhak mengajukan rancangan undangu ndang kepada dewan perwakilan rakyat (Pasal 5).
- Pemilu dilaksanakan untuk menentukan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD (Pasal 22E Ayat 2). Pemilihan umum diselenggarakan oleh Koinisi Pemilihan Umuii (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari (Pasal 22E Ayat 5).
- DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1). Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih rakyat melalui peinilu (Pasal 19 Ayatl). dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1).
- Untuk menyidik pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan berdikari (Pasal 23E Ayat 1). Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2). Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh MA beserta tubuh peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 Ayat 1 dan 2). Koinisi Yudisial ialah forum yang dibuat Presiden dengan persetujuan DPR, yang berwenang mengangkat hakim agung dan wewenang lain dalam menjaga, menegakkan kehormatan, martabat, dan sikap hakim (Pasal 24B Ayat 1 dan 3).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "7 Pokok Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar