Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi info tentang Persyaratan Kelengkapan Dokumen Yang Harus disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Selamat kepada bapak/ ibu dewan guru yang telah lolos pretest ppgj/ ppg 2018. Setelah sekian lama menunggu alhamdulillah sekarang pengumuman lulus pretest ppg tahap 2 tahun 2018 sudah dapat kita lihat.
Setelah melihat mengecek hasil pretest ppgj 2018 dan bapak/ ibu dewan guru dinyatakan lulus. Langkah selanjutnya bapak dan ibu guru perlu melengkapi dokumen dan diserahkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.
Apa saja yang perlu bapak dan ibu guru persiapakan setelah lulus Pretest PPG 2018? Adapun persyaratan/ dokumen yang harus disiapkan setelah lulus Pretest PPG/ PPGJ Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
c. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
a. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
b. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
c. Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Setelah dokumen persyaratan diatas telah siap, selanjutnya diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat dan selanjutnya calon peserta menunggu proses verifikasi dokumen sampai ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018.
Note:
*Bagi bapak/ ibu Guru yang lulus, segara serahkan dokumennya pada Bidang Manajemen GTK Dinas Pendidikan Kab/Kota (Info sementara)
Rekomendasi kami : SE Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG 2017 dan 2018
Nah, bagi bapak/ ibu guru yang ingin mengunduh file atau berkas Persyaratan/ Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 bisa melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPGJ 2018.pdf, Unduh
Demikian Dokumen Yang Harus disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.
Selamat kepada bapak/ ibu dewan guru yang telah lolos pretest ppgj/ ppg 2018. Setelah sekian lama menunggu alhamdulillah sekarang pengumuman lulus pretest ppg tahap 2 tahun 2018 sudah dapat kita lihat.
Setelah melihat mengecek hasil pretest ppgj 2018 dan bapak/ ibu dewan guru dinyatakan lulus. Langkah selanjutnya bapak dan ibu guru perlu melengkapi dokumen dan diserahkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.
Apa saja yang perlu bapak dan ibu guru persiapakan setelah lulus Pretest PPG 2018? Adapun persyaratan/ dokumen yang harus disiapkan setelah lulus Pretest PPG/ PPGJ Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
c. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
a. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
b. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
c. Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Setelah dokumen persyaratan diatas telah siap, selanjutnya diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat dan selanjutnya calon peserta menunggu proses verifikasi dokumen sampai ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018.
Note:
*Bagi bapak/ ibu Guru yang lulus, segara serahkan dokumennya pada Bidang Manajemen GTK Dinas Pendidikan Kab/Kota (Info sementara)
Rekomendasi kami : SE Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG 2017 dan 2018
Nah, bagi bapak/ ibu guru yang ingin mengunduh file atau berkas Persyaratan/ Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 bisa melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPGJ 2018.pdf, Unduh
Demikian Dokumen Yang Harus disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018"
Posting Komentar