Rekam Medis, Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Manfaatnya
1. Pengertian Rekam Medis
Dalam klarifikasi Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis yaitu berkas yang meliputi catatan dan dokumen wacana identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang sudah didiberikan kepada pasien.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 wacana Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis yaitu berkas yang mencakupkan catatan dan dokumen wacana identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada masukana pelayanan kesehatan, yang diperbaharui dengan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, wacana Rekam Medis menyatakan rekam Medis yaitu berkas meliputi catatan dan dokumen wacana pasien yang meliputi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada masukana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Kedua pengertian rekam medis diatas menawarkan perbedaan yaitu Permenkes spesialuntuk menekankan pada masukana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menandakan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk masukana kesehatan maupun di luar masukana kesehatan.
Sedangkan berdasarkan Huffman EK, 1992 rekam medis yaitu rekaman atau catatan terkena siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang didiberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan terkena pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat isu yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
2. Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang dijelaskan sebagai diberikut:
- Aspek administrasi. Suatu berkas rekam medis memiliki nilai manajemen sebab isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung balasan sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Medis. Suatu berkas rekam Medis memiliki nilai Medis, sebab catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus didiberikan seorang pasien.
- Aspek Hukum. Suatu berkas rekam medis memiliki nilai aturan sebab isinya menyangkut dilema adanya jaminan kepastian aturan atas dasar keadilan, dalam rangka perjuangan menegakkan aturan serta penyediaan materi bukti untuk menegakkan keadilan.
- Aspek keuangan. Suatu berkas rekam medis memiliki nilai uang sebab isinya menyangkut data dan isu yang sanggup digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan.
- Aspek penelitian. Suatu berkas rekam medis memiliki nilai penelitian, sebab isinya menyangkut data/informasi yang sanggup dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
- Aspek pendidikan. Suatu berkas rekam medis memiliki nilai pendidikan, sebab isinya menyangkut data/informasi wacana perkembangan/ kronologis dan acara pelayanan medis yang didiberikan kepada pasien. Informasi tersebut sanggup dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.
- Aspek dokumentasi. Suatu berkas reka medis memiliki nilai dokumentasi, sebab isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan digunakan sebagai materi pertanggung jawabanan dan laporan masukana pelayanan kesehatan.
3. Fungsi Rekam Medis
Fungsi rekam medis dijelaskan berdasarkan tujuan rekam Medis di atas, yang dijelaskan sebagai diberikut, yaitu sebagai:
- Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
- Bahan pembuktian dalam perkara humum;
- Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
- Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
- Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Karena fungi rekam Medis inilah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju sudah ditentukan satu standar baku pembuatan reka m medis yang mencerminkan kualitas/mutu pelayanan kesehatan yang didiberikan oleh pemdiberi pelayanan pada pengguna pelayanan kesehatan.
4. Manfaat Rekam Medis
Manfaat rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, wacana Rekam Medis yaitu sebagai diberikut:
- Pengobatan. Rekam medis bermanfaa sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus didiberikan kepada pasien
- Peningkatan Kualitas Pelayanan. Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan terang dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
- Pendidikan dan Penelitian. Rekam medis yang ialah isu perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaa untuk materi isu bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
- Pembiayaan Berkas rekam medis sanggup dijadikan petunjuk dan materi untuk tetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada masukana kesehatan. Catatan tersebut sanggup digunakan sebagai bukti pembiayaan kepada pasien
- Statistik Kesehatan Rekam medis sanggup digunakan sebagai materi statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk memilih jumlah penderita pada penyakit- penyakit tertentu
- Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Rekam medis ialah alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaa dalam penyelesaian dilema hukum, disiplin dan etik.
Demikianlah materi wacana Rekam Medis ini saya sampaikan, agar bermanfaa ...
Belum ada Komentar untuk "Rekam Medis, Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Manfaatnya"
Posting Komentar