Penjelasan Perihal Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Maritim Teritorial, Dan Landas Kontinen
Indonesia ialah negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia yakni 9,8 juta km 2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km 2 . Posisi silang yang strategis mengakibatkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam kemudian lintas laut, tetapi posisi silang menyerupai ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang terang dan tegas terkena batas wilayah perairan maritim negara Republik Indonesia, biar bahaya-bahaya yang mungkin timbul sanggup dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang sudah disahkan pada tahun 1982. Berdasarkan komitmen tersebut wilayah perairan Indonesia mencakup batas maritim teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi khusus.
1. Batas Laut Teritorial
Batas maritim teritorial yakni suatu batas maritim yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar yakni garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar ialah maritim pedalaman. Di dalam batas maritim teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain sanggup berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen yakni dasar maritim yang bila dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya ialah kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh yakni 200 mil.
Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai maritim dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini yakni tidak mengganggu kemudian lintas pelayaran tenang di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia yakni 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis awal wilayah maritim Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni wilayah maritim sejauh 200 mil dari pulau terluar dikala air surut. Pada zona ini Indonesia mempunyai hak untuk segala aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah maritim serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya maritim lainnya.
Batas wilayah perairan maritim Indonesia. |
Demikianlah bahan tentang Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen ini saya sampaikan, semoga bermanfaa ...
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Perihal Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Maritim Teritorial, Dan Landas Kontinen"
Posting Komentar