Parameter Pencemar Udara Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan

Perwujudan kualitas lingkungan yang sehat ialah kepingan pokok di bidang kesehatan. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga sanggup mempersembahkan daya pinjaman bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal.

Pencemaran udara pintar balig cukup akal ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara sanggup berasal dari banyak sekali kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut ialah bantuan terbesar dari pencemar udara yang dimembuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga sanggup disebabkan oleh banyak sekali kegiatan alam, ibarat kebakaran hutan, pegunungan meletus, gas alam beracun, dll.

Dampak dari pencemaran udara tersebut ialah menimbulkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Udara ialah media lingkungan yang ialah kebutuhan dasar insan perlu mendapat perhatian yang fokus, hal ini pula menjadi kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010 dimana aktivitas pengendalian pencemaran udara ialah salah satu dari sepuluh aktivitas unggulan.

Pertumbuhan pembangunan ibarat industri, transportasi, dll disamping mempersembahkan efek faktual namun disisi lain akan mempersembahkan efek negatif dimana salah satunya berupa pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) yang sanggup membahayakan kesehatan insan dan terjadinya penularan penyakit.

Diperkirakan pencemaran udara dan kebisingan akhir kegiatan industri dan kendaraan bermotor akan meningkat 2 kali pada tahun 2000 dari kondisi tahun 1990 dan 10 kali pada tahun 2020.

Hasil studi yang dilakukan oleh Ditjen PPM & PL, tahun 1999 pada sentra keramaian di 3 kota besar di Indonesia ibarat Jakarta, Yogyakarta dan Semarang menawarkan citra sebagai diberikut : kadar debu (SPM) 280 ug/m3, kadar SO2 sebesar 0,76 ppm, dan kadar NOx sebesar 0,50 ppm, dimana angka tersebut sudah melebihi nilai ambang batas/standar kualitas udara.

Hasil investigasi kualitas udara disekitar stasiun kereta api dan terminal di kota Yogyakarta pada tahun 1992 menawarkan kualitas udara sudah menurun, yaitu kadar debu rata-rata 699 ug/m3, kadar SO2 sebesar 0,03–0,086 ppm, kadar NOx sebesar 0,05 ppm dan kadar Hidro Karbon sebesar 0,35–0,68 ppm.

Kondisi kualitas udara di Jakarta Khususnya kualitas debu sudah cukup memprihatinkan, yaitu di Pulo Gadung rata-rata 155 ug/m3, dan Casablanca rata-rata 680 ug/m3, Tingkat kebisingan pada terminal Tanjung Priok ialah rata-rata 74 dBA dan di sekitar RSUD Koja 63 dBA.

Disamping kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) juga ialah problem yang perlu mendapat perhatian lantaran akan besar lengan berkuasa terhadap kesehatan manusia.

Timbulnya kualitas udara dalam ruangan umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kurangnya ventilasi udara (52%) adanya sumber kontaminasi di dalam ruangan (16%) kontaminasi dari luar ruangan (10%), mikroba (5%), materi material bangunan (4%) , lain-lain (13%).

Sumber pencemaran udara sanggup pula berasal dari aktifitas rumah tangga dari dapur yang berupa asap, Menurut beberapa penelitian pencemaran udara yang bersumber dari dapur sudah mempersembahkan bantuan yang besar terhadap penyakit ISPA.

Pada dikala kebakaran hutan tahun yang lalu, kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat sudah pada taraf membahayakan Kesehatan dimana kadar debu mencapai angka di atas 1.490 ug/m3 , dimana batas ambang yang diperkenankan sebesar 230 ug/m3. Kabut asap akhir kebakaran hutan yang sudah merambah ke banyak sekali propinsi, ibarat Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Riau, bahkan sudah besar lengan berkuasa hingga wilayah manca negara ibarat Malaysia dan Thailand.

Mengingat bahayanya pencemaran udara terhadap kesehatan sebagaimana kasus-kasus tersebut diatas, maka dipandang perlu bagi petugas kesehatan di tempat untuk mengetahui banyak sekali parameter pencemar ibarat : sifat materi pencemar, sumber dan distribusi, dan efek yang mungkin terjadi juga cara pengendalian, maka diharapkan suatu ajaran atau pola dalam rangka meminimalkan terjadi efek terhadap kesehatan .

Jenis parameter pencemar udara dalam buku ajaran ini didasarkan pada baku mutu udara ambien berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yang mencakup :
  1. Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO),
  2. Nitrogen dioksida (NO2),
  3. Oksidan (O3),
  4. Hidro karbon (HC),
  5. TSP (debu),
  6. Pb (Timah Hitam), Dustfall (debu jatuh).


Belum ada Komentar untuk "Parameter Pencemar Udara Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel