Defenisi Atau Pengertian Tanah

Tanah (soil) adalah lapisan yang menempati bab atas kulit bumi yang terdiri dari benda padat (bahan anorganik dan organik) serta air dan udara tanah. Tanah sudah dikenal semenjak awal peradaban insan terutama setelah insan memakai tanah untuk bercocok tanam dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengertian wacana tanah mulai lebih terang setelah para jago fisika-kimia dan geologi memdiberi batasan /definisi wacana tanah. Beberapa definisi wacana tanah sebagai diberikut.
  1. BERZELIUS (1803), spesialis kimia Swedia mendefiniksikan tanah sebagai “ Laboratorium kimia alam dimana proses dekomposisi dan reaksi sintesis kimia berlangsung secara terang.” Disini tampak terang bahwa tanah belum lagi dianggap sebagai alat produksi pertanian melainkan daerah berlangsungnya segala reaksi kimia yang terjadi di alam.
  2. JUSTUS VON LIEBIG (1840) dari Jerman menyebut tanah sebagai tabung reaksi dimana seseorang sanggup mengetahui jumlah dan jenis hara tanaman. Tanah ialah gudang persediaan mineral-mineral yang bersifat statis.
  3. FALLUO (1871), jago mineralogi Jerman memandang tanah tidak spesialuntuk sebagai batu- batuan tetapi juga bab dari petografi (petros = batuan) pertanian. Tanah yaitu produk hancuran iklim (weather) yang bercampur dengan materi organik.
  4. DAVY (1913) dari Inggris mendefinisikan tanah sebagai “Laboratorium yang menyediakan unsur-unsur hara tanaman.”
  5. WERNER (1918) berpendapat bahwa tanah yaitu lapisan hitam tipis yang menutupi materi padat kering terdiri atas materi bumi berupa partikel-partikel kecil yang praktis remah, sisa vegetasi dan hewan.
  6. JOFFE (1949), seorang pakar tanah Amerika Serikat mendefinisikan tanah sebagai diberikut “Tanah yaitu bangunan alam tersusun atas horizon-horizon yang terdiri atas materi mineral dan organik, biasanya tak-padu, memiliki tebal yang tidak sama-beda dan yang tidak sama pula dengan materi induk yang ada di bawahnya dalam hal morfologi, sifat dan susunan fisik, sifat dan susunan kimia, serta sifat-sifat biologi.”
  7. BREMMER (1958) mempersembahkan definisi tanah sebagai diberikut “Tanah yaitu bab permukaan kulit bumi yang terjadi oleh pelapukan kimia dan fisik serta acara banyak sekali tumbuhan dan hewan. ”

Selain ketujuh definisi diatas, definisi tanah yang lebih rinci diungkapkan jago ilmu tanah sebagai diberikut: Tanah yaitu lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai daerah tumbuh dan berkembangnya perakaran sebagai penopang tumbuh tegaknya tumbuhan dan menyuplai kebutuhan air dan hara ke akar tanaman; secara kimiawi berfungsi sebagai gudang dan penyuplai hara atau nutrisi (baik berupa senyawa organik maupun anorganik sederhana dan unsur-unsur esensial, seperti: N, P, K, Ca, Mg, S, Cu, Zn, Fe, Mn, B, Cl); dan secara biologis berfungsi sebagai habitat dari organisme tanah yang turut berpartisipasi aktif dalam penyediaan hara tersebut dan zat-zat aditif bagi tanaman; yang ketiganya (fisik, kimiawi, dan biologi) secara integral bisa menunjang produktivitas tanah untuk menghasilkan biomass dan produksi baik tumbuhan pangan, tumbuhan sayur-sayuran, tumbuhan hortikultura, tumbuhan obat-obatan, tumbuhan perkebunan, dan tumbuhan kehutanan.

Faraksi padat dari jenis tanah produktif terdiri dari kurang lebih 5% materi organik dan 95% materi anorganik. Beberapa jenis tanah menyerupai tanah gambut sanggup mengandung materi organik 95% dan beberapa tanah lainnya ada yang spesialuntuk mengandung 1% materi organik.

Belum ada Komentar untuk "Defenisi Atau Pengertian Tanah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel