Syarat-syarat Umum Sertifikasi Guru
Syarat-syarat Umum Sertifikasi Guru - Sertifikasi Guru? Wow!!! itu adalah harapan semua guru. Mengapa tidak selain menambah income untuk guru yang sudah mendapatkan sertifikat sebagai pendidik, juga menjadi kebanggaan kalau sudah mendapatkannya. Betapa bahagianya bagi yang sudah mendapatkan sertifikat tersebut, karena dengan sertifikat tersebut makan guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, Bagi guru-guru yang belum mendapatkannya, jangan hawatir mudah-mudahan suatu saat nanti segera mendapatkannya, karena waktu terus berputar.
Dikutip dari sekolahdasar.net Sertifikasi guru tahun 2014 jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain:
Sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta sertifikasi guru 2014 didasarkan pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetensi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK.
Semoga bermanfaat ....
Sumber http://www.rpp-silabus.com/
Dikutip dari sekolahdasar.net Sertifikasi guru tahun 2014 jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain:
- Guru belum memiliki sertifikasi pendidikan dan masih aktif mengajar.
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau diploma 4 (D-4).
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan.
- Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS.
- Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK guru tetap.
- Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Wakil.
- Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014.
- Sehat jasmani rohani.
- Memiliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional.
Sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta sertifikasi guru 2014 didasarkan pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetensi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK.
Semoga bermanfaat ....
Sumber http://www.rpp-silabus.com/
Belum ada Komentar untuk "Syarat-syarat Umum Sertifikasi Guru"
Posting Komentar