Surat Edaran Dirjen Dikbud Tentang Pemutahiran Dapodikdasmen Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemutahiran Dapodikdasmen Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 - Melanjutkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Pemutahiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 (satu) Tahun Pelajaran 2018/2019. Adapun hal-hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikkut : 
SE Dirjen Dikbud Tentang Pemutahiran Dapodikdasmen TA. 2018/2019
Baca Juga : Download Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019
A.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabkota
  1. Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup/merger, segera dilakukan pemutahiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  2. Memastikan isian setiap identitas data yang diinputkan sekolah sudah terverifikasi dengan memeriksa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  3. Menugaskan pengawas sekolah melakukan verifikasi ke sekolah, dan memastikan progres pengiriman Dapodikdasmen mencapai 100% diwilayahnya masing-masing. 
  4. Melakukan persetujuan (approval) terhadap peserta didik baru yang berasal dari sekolah diluar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

B. LPMP
  1. Melakukan kontrol validasi secara aktif melalui laman validasi.dikdasmen.kemendikbud.go.id, dan segera melakukan identtias dan pemetaan dan invalid. 
  2. Melakukan bimbingan teknis validasi ke seluruh sekolah diwilayah masing-masing sampai menghasilkan data invalid =0
  3. Memanfaatkan Dapodikdasmen untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan dasar dan Menengah.. 
Baca Juga : Cara Tarik Peserta Didik Baru pada Dapodik versi 2019
C. Pengawas Sekolah
  1. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen. 
  2. Membandingkan kesesuaian data antara instrumen cetak/Aplikasi Dapodikasmen dengan keadaan riil di sekolah. Instrumen yang digunakan adalah profil sekolah dan SPTJM yang dapat diunduh di Aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing. 
  3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada sekolah yang terbukti melakukan rekayasa data, seperti input dan fiktif dalam Aplikasi Dapodikdasmen. 
  4. Mendorong sekolah melakukan perutahiran data; dan 
  5. Memantau dan memastikan progress pengiriman sekolah mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pengiriman di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres
D. Sekolah
  1. Memutahirkan Dapodikdasmen semester 1 tahun ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. File Installer Aplikasi, formulir cetak, panduan, prefill dan perangkat lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kemutahiran Dapodikdasmen, serta melengkapinya dengan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala Sekolah. 
  3. Dalam rangka menjamin keberlanjutan data (logitudinal), progres penambahan peserta didik baru dan mutasi peserta didik menggunakan fitur tarik peserta didik dari jenjang sebelumnya, kecuali untuk SD dan wilayah khusus (Keterbatasan akses internet); 
  4. Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan ouptput Dapodikdasmen, sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data sebagai berikut : 
Baca Juga : Langkah-langkah Registrasi Dapodik PAUD 2019
a. Sarana Prasarana 

Menugaskan wakil kepala sekolah atau guru yang menangani bidang sarana prasarana bekerja sama dengan pihak yang memahami bangunan untuk menaksir tingkat kerusakan sarana dan prasarana sekolah. 

b. PTK
  • Menginstruksikan seluruh PTK untuk memeriksa ulang akurasi dan pemutahiran data masing-masing
  • Melakukan verifikasi entitas data PTK dengan menggunakan formulir export profil PTK dari Aplikasi Dapodikdasmen;
c. Peserta Didik 

Menginstruksikan wali kelas untuk melengkapi, memeriksa ulang akurasi dan kebenaran biaodata individual peserta didik. 

Selain hal tersebut,  kami beritahukan bahwa batas pengambilan data untuk program BOS triwulan 3 adalah tanggal 21 September 2018. 
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih. 

Berikut lampiran Surat Edaran Dirjen Dikbud Tentang Pemutahiran Dapodikdasmen Semester 1 Tahun 2018/2019 sebagai berikut : 

Lampiran SE Dirjen Dikdasmen 
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikbud Tentang Pemutahiran Dapodikdasmen Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel