Tujuan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Tulisan dibawah ini saya ambil dari Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan 2012 alasannya yaitu banyaknya paradigma penerima UKG yang sedikit keliru memahami Tujuan UKG ini dilaksanakan.

Banyak yang berfikiran bahwa UKG akan memutuskan dukungan profesi  bagi mereka yang dinyatakan belum berhasil menuntaskan soal ujian dengan baik, padahal kalau kita membaca Tujuan UKG adalah:
  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 
  2. Sebagai entry point evaluasi kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan evaluasi kinerja guru.
Pada 2 point diatas tidak ada indikasi pemerintah akan menghentikan atau memutuskan dukungan profesi bagi mereka yang dinyatakan belum sukses mengikuti Ujian, jadi lebih baik kita berkhusnudlon atau berfikiran positif saja, biar pemerintah tidak sejahat itu kepada bapak ibu guru yang sudah bersertifikasi.

Informasinya bahwa Uji kompetensi guru ini bakalan menjadi aktivitas rutin pemerintah untuk mengetahui level kompetensi setiap guru yang ada di seluruh Indonesia. Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri dan swasta.

Menurut Bapak Syawal Gultom (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) bahwa Nantinya, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat guru. misal dapat dilaksanakan empat tahun sekali.

Beliau (Bapak Syawal) mengatakan, UKG secara sedikit demi sedikit pada 30 Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).

Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS 798.556 orang dan GTY 216.531 orang.

Demikian isu seputar Tujuan UKG (Uji Komptensi Guru), biar bermanfaat.
Tetap Semangat wahai Guru Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Tujuan Ukg (Uji Kompetensi Guru)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel