Pesangon Pensiunan Pns Hingga 1,5M Benarkah?

Para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pensiun kedepan, informasinya tidak akan lagi mendapatkan honor pensiun tiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 ihwal Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan eksklusif menawarkan pesangon sekaligus, menyerupai halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Inti dari Permenkeu itu ialah honor pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.
           
Kapan akan diaplikasikan?

Kata Kabid Hukum itu, kalau merujuk pada aturan, enam bulan sehabis Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kaprikornus Oktober tahun 2012 ini sudah diberlakukan.

Baca Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 dibawah ini:

Belum ada Komentar untuk "Pesangon Pensiunan Pns Hingga 1,5M Benarkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel