Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru - Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
dikutip dari grup wa mgmp, bahwa Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 TA 2018.
sumber gambar: JPNN.com |
I. MEKANISME PENERBITAN SKTP
a. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian.
b. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar
c. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs.
d. Guru ybs dapat memantau datanya melalui website ataupun smartphone.
e. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit.
f. Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.
h. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.
i. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019.
II. CUTI GURU
a. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
b. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
c. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
d. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.
Tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.
III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT
Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
f. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipahami. Terimakasih.
a. Aplikasi DHGTK wajib digunakan mulai tahun ajaran 2018/2019.
b. Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika:
- Meninggal dunia
- Berusia 60 tahun
- Pensiun dini
- Tugas belajar
- Dinyatakan ....
Demikian info mengenai "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru". Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru"
Posting Komentar