Dilarang Melakukan Tes Baca Tulis untuk Masuk SD

Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis.
Sekolah dilarang melakukan tes baca tulis untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Syarat untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD minimal tujuh tahun.

"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat yang kutip dari Okezone (05/07/17).

Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, pihaknya juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.

Penerimaan siswa baru sudah diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Dia mengatakan dengan Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi.

Orang tua diminta untuk tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.

"Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya", kata Wowon.

Menurutnya, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya. Dia meminta orang tua mau menyekolahkan anaknya di SD yang lokasinya dekat dengan rumah.
Sumber http://www.sekolahdasar.net/

Belum ada Komentar untuk "Dilarang Melakukan Tes Baca Tulis untuk Masuk SD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel