Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB
Laman Info GTK terkait tunjangan guru hanya akan bisa diakses oleh guru yang terdaftar di komunitas SIMPKB. |
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB secara online melalui laman website http://simpkb.id. Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, guru dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, guru bisa mengecek sendiri SK penerima tunjangan profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.
Sebelumnya dikenal Guru Pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut Ditjen GTK Kemendikbud memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang juga dapat diakses melalui laman https://sim.gurupembelajar.id
Seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain. Selain itu, seluruh kegiatan Program Keprofesian Berkelanjutan bagi guru akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di http://simpkb.id. Sumber http://www.sekolahdasar.net/
Belum ada Komentar untuk "Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB"
Posting Komentar